Kamis, 13 November 2014

Korupsi sudah dimulai sejak di bangku Kuliah?

Baru-baru ini salah satu Universitas Negeri terbaik di Surabaya sedang memberlakukan suatu aturan baru terkait kekurangan lahan parkir mobil. Salah satu isi keputusannya adalah tidak mengizinkan mahasiswa semester 1-4 membawa mobil ke kampus. Bagi semester 5 keatas disediakan lahan parkir khusus, sehingga hanya dosen yang diperbolehkan masuk dan parkir didalam kampus. Apakah peraturan ini berhasil menjadi solusinya?

Sudah lebih dari 2 minggu aturan ini dijalankan, dari yang awalnya masih tidak siap hingga diperlengkapi dengan teknologi yang memadai. Mari kita tengok sekilas pada kondisi yang ditimbulkan oleh peraturan baru ini.

1. Peraturan ini tidak jelas obyeknya, siapa yang menjadi target aturan tersebut, apakah untuk S1 atau S2 atau S3? Jika sekilas dilihat jelas aturan itu hanya untuk S1 karena mana mungkin ada mahasiswa S2 atau S3 yang sampai semester 5. Lalu bagaimana jika mereka ingin kuliah dan membawa mobil? Parkir dimana??
Hmm.. Dont know, tidak ada yang pasti, kadang boleh masuk parkir di dalam, kadang ditolak, tergantung mood pak satpam deh. Atau kadang tergantung seberapa ngeyel dan seberapa nyeremin kamu, terbukti ada beberapa mahasiswa yang masih boleh masuk tanpa sticker.

2. Apakah lahan parkir yang disediakan pihak kampus cukup untuk menampung seluruh mahasiswa semester 5 ke atas dari berbagai fakultas?
TIDAK!
Saat awal diberlakukan, bagi yang datang baru siang dan parkir yang disediakan penuh, diperbolehkan parkir di dalam di area dosen. Wah enak kuliah siang dong ya, parkir dekat fakultas sendiri.
Saat sticker sudah mulai berlaku, yang datang siang dan tidak dapat parkir?? Ya kasihan deh, pokoknya tidak boleh masuk ke dalam, itu aturannya, silakan protes saja ke rektorat. Itu kata salah satu satpam disana.
Akhirnya :
A. Parkir di pinggiran jalan dharmawangsa.
B. Parkir di pinggiran jalan airlangga.
C. Parkir di depan BKKBN.
D. Parkir di lahan parkir laboratorium Paramita.
Lalu silakan berolahraga dan berjemur sampai ke fakultas anda.

3. Bagaimana nasib mahasiswa semester 1-4 yang biasanya membawa mobil?
Fact :
- Mahasiswa yang mempunyai keluarga di Surabaya :
A. Pakai sopir untuk Drop off.
B. Orang tua atau saudara harus antar jemput kuliah - Drop off.
Lalu bagaimana sistem drop off nya?? TIDAK BOLEH DROP OFF MASUK KE DALAM KAMPUS, JADI MEREKA MENGAKALI DROP OFF MELALUI JALAN DHARMAWANGSA, AKIBATNYA? MACET SESAAT.

- Ada mahasiswa yang tinggal sendirian disini tanpa saudara dan hanya punya mobil untuk transportasi kuliah, maka :
A. Ada yang ikut cara mahasiswa semester 5 keatas yang tidak dapat parkir, yaitu parkir di pinggiran jalan akibatnya : bikin sempit jalan plus bahaya rampok.
B. Ada yang sampai parkir di salah satu mall dan minta temannya yang diantar ortu untuk menjemput disitu agar bisa masuk kuliah ---> luar biasa kan niat kuliahnya?!!
C. Ada yang mengaku anak dosen ingin ketemu ibunya.
D. Ada yang mengaku sebagai asisten dosen.
E. Ada yang NYOGOK??? BENAR! Ada mahasiswa baru alias MABA yang seharusnya dilarang bawa mobil, dia membayar satpam sebesar Rp. 20.000,00 dan akhirnya dikasih izin masuk untuk parkir di tempat terlarang, yaitu area dosen. ---> Apakah bisa dikatakan bahwa tindak pidana ini terjadi akibat keluarnya putusan larangan tersebut? Silakan cek teori kausalitas terjadinya tindak pidana, mana yang kamu anut? Hahaha..
Padahal universitas ini adalah universitas yang berjanji untuk menghasilkan sarjana yang "Excellence with Morality". Apakah terjadinya tindakan seperti ini adalah bukti bahwa gagalnya integrasi antara ilmu dan moral yang seharusnya diterima oleh tiap mahasiswa. Apakah sistem mengajarnya? Apakah dosennya?

4. Bagaimana nasib dosen tamu yang mengajar di universitas ini namun tidak mengetahui aturan yang berlaku ini?
Fact :
Dosen tamu ditolak masuk karena tidak memiliki sticker di mobilnya. Dosen ini mencoba untuk parkir di MM juga ditolak karena tidak bisa menunjukkan KTM mahasiswa sedangkan itu adalah parkir khusus mahasiswa. Akhirnya setelah berputar-putar parkir di apotek dharmawangsa. Alhasil harus berjalan kaki cukup jauh, masuk ke kelas dengan ngos-ngosan plus kuliah terlambat 30 menit. Alangkah menyedihkannya jika satpam diberi kekuasaan penuh.

Namun peraturan ini ada juga lho sisi baiknya :
1. Bahwa kampus ini terbukti memiliki banyak mahasiswa yang niat kuliah, mereka akan berusaha mati-matian untuk kuliah. Toh mereka sudah bayar mahal-mahal rugi dong kalau tidak kuliah. Seharusnya universitas bangga karena mahasiswanya niat kuliah walaupun banyak masalah menghadang di tengah-tengah semester setelah mereka UTS ini. Walau badai menghadang, tetap harus kuliah.

2. Bahwa kampus ini menjadi memilki lahan parkir yang cukup luas (tujuan tercapai??) dan juga dilengkapi dengan taburan sinar matahari yang akan selalu menyinari. Dengan kualitas ini tentu sangat cocok untuk berjemur, bisa sebagai tempat wisatawan asing untuk mengenal budaya indonesia melalui program "Holiday on Campus". Bertukar ilmu plus berjemur, apa ada yang lebih menyenangkan?

3. Bahwa kampus ini sekarang menjadi free atau bebas dari polusi asap mobil, karena menurunnya jumlah mobil yang melintas secara drastis, walaupun masih tetap sangat rawan terhadap kanker paru-paru akibat banyak cerobong asap rokok yang ada dimana-mana.

4. Bahwa kampus ini sekarang adalah surganya pejalan kaki dan sepeda motor. Jika anda berkunjung, anda dapat menemukan sepeda motor yang parkir sembarangan ataupun melawan arus lalu lintas. Maklum tidak ada aturan yang diberikan bagi pengendara motor.

5. Bahwa kampus ini dikuasai oleh preman berkedok satpam. Harus lihat dulu mood dari pak satpam yang terhormat ini agar kita bisa masuk. Saya juga mendengar mereka mengeluh karena harus jaga palang pintu, lho bukannya memang sudah seharusnya itu bagian dari kerjaan bapak?? Biasanya kalo matahari sudah tinggi, bapak hilang kemana ya. Turut sedih karena pak satpam tersebut harus bekerja sesuai dengan tugasnya ya karena aturan ini.

Nah bagaimana? Apakah aturan tersebut dapat dikatakan berhasil? Sebenarnya definisi berhasil itu apa sih? Apa kriteria hukum? Dan apa sih tujuan gukum itu? Apakah untuk keteraturan dan kepastian? Apakah yang memberi damai sejahtera? Bagaimana apabila hukum tidak berhasil memberikan kepastian apakah tetap disebut hukum? Tak disangka universitas ini memang mengajarkan kuliahnya secara praktis ya. :D

Saya pribadi berpendapat bahwa aturan tersebut bukanlah solusinya, namun hanyalah mencoba melempar masalah dan tanggung jawab. Apabila suatu kampus bersedia menerima mahasiswa untuk kuliah tentu juga harus menyediakan lahan parkirnya, sebab uang puluhan juta yang dibayarkan saat pendaftaran kuliah digunakan untuk apa ya? Mungkin sudah saatnya lembaga pendidikan juga memberikan laporan secara terbuka di koran atas aliran keuangannya. ^^

Sekian, saya mohon maaf apabila ada salah kata yang membuat pihak-pihak tertentu menjadi tersinggung. Namun apa yang saya sampaikan disini adalah yang benar terjadi.

Jalan-jalan ke sanggar agung, ternyata ketemu Ashraf.
Jika saudara ada yang tersinggung, saya mohon maaf.

Terima kasih!